Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Menurut Undang Undang

**Halo, selamat datang di JustCallTerry.ca!**

Bagi masyarakat pedesaan, desa menjadi unit pemerintahan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan desa memegang peranan krusial dalam mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Salah satu aspek penting yang menunjang keberhasilan pemerintahan desa adalah perangkat desa yang memiliki tugas dan fungsi yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang tugas dan fungsi perangkat desa berdasarkan Undang-Undang.

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur segala aspek terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk di dalamnya tugas dan fungsi perangkat desa. Undang-undang ini merupakan landasan hukum yang wajib dipedomani oleh seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa. Perangkat desa terdiri dari:

1. Sekretaris Desa
2. Kepala Urusan Pemerintahan
3. Kepala Urusan Keuangan
4. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
5. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Umum
6. Kepala Seksi Pelayanan Teknis
7. Kepala Dusun

Tugas Umum Perangkat Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tugas umum perangkat desa adalah sebagai berikut:

* Melaksanakan kebijakan kepala desa
* Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa sesuai dengan bidangnya masing-masing
* Melayani kepentingan masyarakat desa
* Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Fungsi Perangkat Desa

Selain tugas umum, setiap perangkat desa memiliki fungsi khusus yang harus dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Berikut ini adalah fungsi masing-masing perangkat desa:

**Sekretaris Desa**

* Membantu kepala desa dalam penyusunan peraturan desa
* Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat desa lainnya
* Mencatat dan mengelola arsip desa
* Mengelola kepegawaian desa
* Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa

**Kepala Urusan Pemerintahan**

* Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan desa, termasuk administrasi pemerintahan, kependudukan, dan ketertiban umum
* Menyusun rencana dan program kerja perangkat desa
* Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa

**Kepala Urusan Keuangan**

* Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), pengelolaan keuangan desa, dan pelaporan keuangan desa
* Melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan desa
* Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa

**Kepala Urusan Umum dan Perencanaan**

* Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan perencanaan desa, termasuk penyusunan rencana pembangunan desa, penyusunan peraturan desa, dan pengelolaan aset desa
* Melakukan pemeliharaan dan pengembangan aset desa
* Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa

**Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Umum**

* Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelayanan umum, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, dan lingkungan hidup
* Memberikan pelayanan sosial dan bantuan kepada masyarakat desa
* Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa

**Kepala Seksi Pelayanan Teknis**

* Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pelayanan teknis, termasuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, dan pengelolaan sumber daya alam desa
* Melakukan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa
* Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa

**Kepala Dusun**

* Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa di wilayah dusunnya
* Memberikan pelayanan kepada masyarakat dusunnya
* Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa

Kelebihan dan Kekurangan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

**Kelebihan:**

* **Terstruktur dan Jelas:** Tugas dan fungsi perangkat desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang, sehingga dapat dijadikan acuan yang baku dalam menjalankan tugas.
* **Meningkatkan Akuntabilitas:** Pengaturan tugas dan fungsi yang jelas akan meningkatkan akuntabilitas perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
* **Meningkatkan Efisiensi:** Pembagian tugas yang jelas akan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga dapat melayani masyarakat secara lebih optimal.
* **Meningkatkan Kualitas Pelayanan:** Tugas dan fungsi yang jelas akan memastikan bahwa perangkat desa mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
* **Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:** Pengaturan tugas dan fungsi yang jelas akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemerintahan desa.

**Kekurangan:**

* **Potensi Tumpang Tindih:** Pembagian tugas yang kurang jelas dapat menyebabkan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas antar perangkat desa.
* **Kapasitas Terbatas:** Di beberapa desa yang memiliki wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang banyak, perangkat desa dengan jumlah yang terbatas dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas.
* **Pengaruh Politik:** Dalam beberapa kasus, tugas dan fungsi perangkat desa dapat dipengaruhi oleh faktor politik, sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas secara profesional.
* **Keterbatasan Sumber Daya:** Desa-desa dengan keterbatasan sumber daya dapat kesulitan dalam menyediakan fasilitas dan dukungan yang memadai bagi perangkat desa untuk menjalankan tugasnya secara optimal.
* **Kurangnya Pembinaan:** Di beberapa daerah, perangkat desa belum mendapatkan pembinaan yang memadai terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga dapat menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
No Jabatan Tugas Fungsi
1 Sekretaris Desa Membantu kepala desa dalam penyusunan peraturan desa, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat desa lainnya, mencatat dan mengelola arsip desa, mengelola kepegawaian desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa Membantu kepala desa dalam penyusunan peraturan desa, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat desa lainnya, mencatat dan mengelola arsip desa, mengelola kepegawaian desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa
2 Kepala Urusan Pemerintahan Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan desa, termasuk administrasi pemerintahan, kependudukan, dan ketertiban umum, menyusun rencana dan program kerja perangkat desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan desa, termasuk administrasi pemerintahan, kependudukan, dan ketertiban umum, menyusun rencana dan program kerja perangkat desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa
3 Kepala Urusan Keuangan Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), pengelolaan keuangan desa, dan pelaporan keuangan desa, melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), pengelolaan keuangan desa, dan pelaporan keuangan desa, melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa
4 Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan perencanaan desa, termasuk penyusunan rencana pembangunan desa, penyusunan peraturan desa, dan pengelolaan aset desa, melakukan pemeliharaan dan pengembangan aset desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan perencanaan desa, termasuk penyusunan rencana pembangunan desa, penyusunan peraturan desa, dan pengelolaan aset desa, melakukan pemeliharaan dan pengembangan aset desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa
5 Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Umum Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelayanan umum, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, dan lingkungan hidup, memberikan pelayanan sosial dan bantuan kepada masyarakat desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelayanan umum, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, dan lingkungan hidup, memberikan pelayanan sosial dan bantuan kepada masyarakat desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa
6 Kepala Seksi Pelayanan Teknis Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pelayanan teknis, termasuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, dan pengelolaan sumber daya alam desa, melakukan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pelayanan teknis, termasuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, dan pengelolaan sumber daya alam desa, melakukan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa
7 Kepala Dusun Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa di wilayah dusunnya, memberikan pelayanan kepada masyarakat dusunnya, melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa