Kata Pengantar
Halo selamat datang di JustCallTerry.ca. Pada kesempatan ini, kami akan membahas topik penting mengenai pengertian peraturan perundang-undangan menurut para ahli. Dalam artikel ini, kita akan mengupas pemahaman mendalam tentang konsep dasar hukum ini dan relevansinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendahuluan
Peraturan perundang-undangan memegang peranan krusial dalam mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat. Regulasi yang jelas dan efektif menjadi dasar bagi penegakan hukum, perlindungan hak individu, dan penciptaan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan. Untuk memahami pentingnya peraturan perundang-undangan, mari kita menelaah pengertiannya menurut para pakar hukum:
-
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, peraturan perundang-undangan adalah serangkaian norma hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang, bersifat mengikat, dan bertujuan untuk mengatur serta menjaga ketertiban masyarakat.
-
Sementara itu, Prof. Sudikno Mertokusumo mendefinisikan peraturan perundang-undangan sebagai suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang memiliki wewenang dan berwenang untuk mengatur dan mengatur perilaku manusia dalam suatu masyarakat.
-
Dari perspektif hukum tata negara, Dr. Harun Al Rasyid berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan adalah produk hukum yang dihasilkan oleh proses legislasi atau pembentukan undang-undang oleh lembaga legislatif yang berwenang.
-
Dalam konteks hukum administrasi, Prof. Dr. Djokosutono mendefinisikan peraturan perundang-undangan sebagai segala bentuk peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
-
Menurut Dr. Midi Susilo, peraturan perundang-undangan adalah seperangkat norma hukum yang tertulis dan memiliki sifat mengikat, yang dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga legislatif yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
-
Dalam perspektif hukum internasional, Dr. Rochadi Imam Santoso mendefinisikan peraturan perundang-undangan sebagai serangkaian aturan hukum yang dibuat oleh organisasi internasional yang berwenang, bersifat mengikat, dan mengatur hubungan antar negara atau subjek hukum internasional lainnya.
-
Dari pandangan hukum Islam, Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah segala bentuk ketentuan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits serta ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang, bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kelebihan Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian peraturan perundang-undangan yang komprehensif memiliki beberapa kelebihan, di antaranya:
-
Menyediakan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur, sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
-
Memudahkan penegakan hukum karena adanya aturan yang tertulis dan dapat ditindaklanjuti.
-
Menciptakan kepastian hukum, sehingga individu dan badan hukum dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
-
Melindungi hak-hak individu dengan memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pemulihan dan perlindungan.
-
Mendorong ketertiban sosial dengan mengatur perilaku dan interaksi masyarakat.
-
Memfasilitasi pembangunan dengan menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
-
Meningkatkan akuntabilitas lembaga negara dengan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menilai kinerja dan pengambilan keputusan.
Kekurangan Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Di samping kelebihannya, pengertian peraturan perundang-undangan juga memiliki beberapa kekurangan, yaitu:
-
Dapat menjadi terlalu rumit dan teknis, sehingga sulit dipahami dan diterapkan oleh masyarakat umum.
-
Rentan terhadap penyalahgunaan dan manipulasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Dapat tertinggal dari perkembangan teknologi dan perubahan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian berkala.
-
Biaya pembuatan dan penegakan peraturan perundang-undangan bisa sangat besar.
-
Kesulitan dalam mengkomunikasikan peraturan perundang-undangan secara efektif kepada masyarakat.
-
Penyalahgunaan kewenangan dalam pembuatan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
-
Dapat menjadi alat untuk membatasi kebebasan individu dan hak-hak dasar lainnya.
Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan sumber, hierarki, dan cakupan:
Berdasarkan Sumber
-
Undang-undang
-
Peraturan pemerintah
-
Keputusan presiden
-
Peraturan menteri
Berdasarkan Hierarki
-
Undang-undang Dasar (UUD) 1945
-
Undang-undang
-
Peraturan pemerintah
-
Keputusan presiden
-
Peraturan menteri
Berdasarkan Cakupan
-
Hukum nasional
-
Hukum daerah
-
Hukum internasional
Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan proses kompleks yang melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
Inisiatif
Proses inisiatif diawali dengan adanya usulan atau rencana untuk membuat peraturan perundang-undangan baru atau mengubah yang sudah ada.
Pembahasan
Selanjutnya, usulan tersebut dibahas di lembaga legislatif yang berwenang, baik di DPR, DPD, atau DPRD.
Persetujuan
Setelah melalui proses pembahasan dan perbaikan, usulan peraturan perundang-undangan harus disetujui oleh lembaga legislatif.
Pengundangan
Peraturan perundang-undangan yang telah disetujui kemudian diundangkan oleh presiden atau pejabat yang berwenang.
Pembacaan
Peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan harus diumumkan kepada masyarakat melalui media resmi.
Berlaku
Peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam peraturan tersebut atau pada tanggal diundangkannya.
Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan
Di Indonesia, lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan adalah:
Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan DPRD, yang berwenang membentuk undang-undang berdasarkan UUD 1945.
Presiden
Presiden berwenang membentuk peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan presiden.
Menteri
Menteri berwenang membentuk peraturan menteri dalam lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Dampak Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan memiliki dampak